Pengumuman Seleksi CPNS Kemenkumham 2021 Diundur

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginformasikan pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diundur. Rekrutmen CPNS di lingkungan kementerian tersebut belum dibuka pada 31 Mei 2021.

"Pengumuman seleksi CPNS Kemenkumham 2021 (semula 30 Mei 2021) diundur dan rekrutmen CPNS Kemenkumham belum dibuka pada 31 Mei 2021," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman, Minggu 30 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk memantau akun media sosial dan website resmi Kemenkumham untuk mendapatkan informasi valid mengenai pengumuman dan seleksi CPNS di lingkungan kementerian tersebut.

BACA JUGA : CPNS Guru Agama Kewenangan Daerah, Ini Formasinya!

"Untuk informasi valid seputar CPNS Kemenkumham, pantau terus akun @kemenkumhamri dan @cpns.kumham dan laman website cpns.kemenkumham.go.id," jelas Tubagus.

"Yuk persiapkan diri kamu dari sekarang dengan belajar sebaik-baiknya," tutupnya.

Sementara di Surabaya, proses pendaftaran CPNS diperkirakan tak ada perubuhan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka pendaftaran 1.560 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Pendaftaran seleksi akan dilaksanakan 31 Mei-21 Juni 2021.

"Rinciannya, untuk formasi CPNS sebanyak 68 lowongan, terbagi dari 51 tenaga kesehatan dan 17 tenaga teknis. Sedangkan untuk Formasi PPPK sebanyak 1.492 lowongan yang terbagi untuk 87 tenaga kesehatan dan 1.405 tenaga pendidikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, Mia Shanti Dewi.

Menurutnya, penetapan Formasi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 820 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk seleksi CPNS, nantinya akan ada seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan metode computer assisted test (CAT) oleh BKN, dan terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menggunakan metode CAT oleh BKN. Sedangkan untuk seleksi CPPPK non guru, nantinya akan ada seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi menggunakan metode CAT oleh BKN.

"Khusus untuk seleksi CPPPK guru, nantinya akan ada seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi CPPPK guru yang menggunakan metode Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) oleh Kemendikbud Ristek," katanya.


(ADI)