Polisi Telurusi Aset Bos Arisan Fiktif Lebaran Rp1 Miliar

Mia ditangkap setelah ditetapkan DPO kasus penggelapan dana arisan (Foto / Metro TV) Mia ditangkap setelah ditetapkan DPO kasus penggelapan dana arisan (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Satreskrim Polres Mojokerto terus mengembangkan kasus arisan fiktif lebaran senilai Rp1 miliar. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga bakal melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga digunakan tersangka sebagai pencucian uang. Selain rumah, polisi juga masih melakukan pelacakan keberadaan aset tersangka.

Salah satu aset Tarmiati alias Mia, bos arisan fiktif senilai lebih dari Rp1  miliar ini adalah rumah mewah dalam proses pembangunan di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Rumah ini disita polisi sebagai barang bukti karena telah menjadi aset pencucian uang dari hadil penggelapan uang arisan 400 anggotanya. Rumah ini direhab oleh Mia dan menghabiskan dana sekitar Rp400 juta.

Menurut Jamiah, salah satu koordinator arisan yang juga korban rumah tersebut dibangun oleh mia sekitar tahun 2020 lalu. Rumah yang bakal menjadi mewah ini membuat para anggotanya tergiur keuntungan dan terus melakukan jumlah paket arisan dengan nilai besar.

"Ya tersangka sering memamerkan kemegahan rumahnya. Dan itu diakui dari hasil ikut arisan ini. Makanya banyak yang tertarik," katanya, Rabu 26 Mei 2021.

BACA JUGA : Korban Terus Bertambah, Polres Mojokerto Buka Posko Pelaporan Arisan Fiktif

Kamiah sendiri mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Dia berharap rumah tersebut bisa diproses secara hukum dan uangnya bisa dikembalikan ke para korban yang mengalami kerugian hingga menjual rumah untuk menbayar anggotanya.

"Meski tidak bisa dibayar penuh. Tapi paling tidak ada pengembalian," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan polisi masih terus melakukan tracing terhadap aset-aset milik tersangka. Sebab tidak menutup kemungkinan uang Rp1 miliar yang digelapkan dirupakan aset oleh tersangka.

"Kami akan lakukan penuluran kembali terkait aset-aset yang dimiliki tersangka," ungkapnya.

Diketahui, Buron kasus arisan lebaran fiktif, Tarmiati alias Mia (42) tertangkap. Warga Desa Jembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap polisi saat melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Kasus arisan fiktif terbongkar berdasarkan laporan empat korban pada tanggal 15 April 2021 lalu.

"Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa mobil dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander,


(ADI)