Sebar Hoax Warga Meninggal karena Vaksin, Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

Tangkapan layar video hoaks Muksi tentang vaksinasi menyeretnya ke penjara (Foto / Istimewa) Tangkapan layar video hoaks Muksi tentang vaksinasi menyeretnya ke penjara (Foto / Istimewa)

SUMENEP : Muksi, warga Dusun Benusan, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diringkus polisi. Pemuda ini nekat menyebarkan video hoax terkait adanya warga yang meninggal usai vaksin. Video berdurasi 42 detik itu pun viral di medsos.

Dalam video itu, ia menyebut bahwa Seniwati (43) yang masih tetangganya, meninggal usai Vaksin Sinovac. Video itu diawali dengan gambar kedatangan Ambulans dari Puskesmas Gapura, mengantarkan jenazah Seniwati ke rumah duka. Sambari mengambil gambar situasi rumah duka saat kedatangan ambulans, Muksi memberikan narasi bahwa almarhumah meninggal usai divaksin.

Video yang menyebar lewat media sosial tersebut langsung memicu keresahan warga. Buntutnya, pada Sabtu 10 Juli 2021, keluarga korban almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar. Menurut keterangan keluarga, almarhumah mempunyai riwayat sakit tipus dan Kolesterol.

BACA JUGA : Warga Blitar Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kopi

Pada Jumat 9 Juli 2021, Seniwati dibawa ke Puskesmas Gapura dengan keluhan badan panas. Setelah di cek oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas, Seniwati diminta rawat inap, sambil menunggu kamar kosong di RSUD dr H. Moh. Anwar, karena pasien akan dirujuk kesana. Namun Allah berkehendak lain. Sebelum sempat dibawa ke RSUD, Seniwati meninggal di Puskesmas.

“Kabar yang menyatakan Ibu Seniwati meninggal karena vaksin ini tidak benar. Karena kenyataannya, ibu Seniwati memang belum vaksin. Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Senin 12 Juli 2021.

Tak berselang lama, polisi pun memburu pembuat video hoax tersebut dan meringkusnya. Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat. “Video itu murni sebuah kebohongan dan hoax. Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka Muksi, karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” ungkap Rahman.

Tersangka Muksi saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU ITE. “Ancaman hukumannya 6 tahun Penjara,” ujar Rahman Wijaya.


(ADI)