SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara tragedi kanjuruhan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Berkas itu dikembalikan karena belum lengkap alias P18.
"Jadi, kami kembalikan lagi ke Polda Jatim, karena berkas perkaranya belum lengkap," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, dikonfirmasi, Rabu, 2 November 2022.
Fathur mengatakan berkas perkara tahap I itu dikembalikan ke Polda Jatim pada Senin, 31 Oktober 2022.
"Tim jaksa juga menyiapkan untuk memberi petunjuk berisi tentang hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik atau P19. Sekarang masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap I," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022. Berkas tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara.
BACA: Kawal KLB, Persebaya Ingin Perubahan Lebih Baik
Berkas pertama, yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan berjas ketiga milik Security Officer Suko Sutrisno.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(TOM)