MOJOKERTO : Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Trisno Harianto ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu, 19 Oktober 2022. Trisno diduga korupsi pembangunan pasar wisata Rp800 juta. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan ini bisa jadi membuat tersangka kaget. Pasalnya, dalam surat panggilan, dia masih berstayus sebagai saksi. Kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari temuan inspektorat terkait kejanggalan pembangunan BUMDES pasar desa wisata di Desa Sumbersono.
Dari hasil audit inspektorat, ditemukan anggaran dana desa untuk proyek pasar wisata menyalahi aturan. Selain itu, proyek dibangun di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.
"Bidang pidana khusus menetapkan sauarda TH sebagai tersangka dugaan tindak pidaha korupsi pembangunan BUMDESA di Dusun Pekingan, Sumbersono, Dlalmggu tahun 2018-2019. Pembagunan tersebut tidak sesuai denga mata anggaran dengan APBD Desa Sumbersono dan tidak ada pertanggungjawaban," kata Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono.
baca juga : Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Peragakan 32 Adegan
Gaos mengatakan, modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp400 juta di tahun 2018. Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai silpa dan ditambah anggaran Rp400 juta di tahun 2019. Gaos menjelaskan, atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(ADI)