SIDOARJO: Sambil membawa berbagai senjata, ratusan warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo menolak rencana eksekusi bangunan Balai Desa , Selasa 22 Desember 2020
Mereka bersiaga dan berusaha menghadang tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo jika tetap melakukan eksekusi bangunan aset desa tersebut.
Tak hanya siaga dengan pentungan, senjata tajam dan batu, warga juga memblokade semua jalan yang menjadi akses masuk menuju balai desa.
Blokade dilakukan dengan urukan pasir batu dan gerobak sampah. Akibatnya, semua kendaraan tidak bisa melintas masuk.
Rencana eksekusi balai desa ini adalah yang ketiga kalinya sejak tahun 2002, 2013 dan 2020 ini. Namun semua rencana eksekusi gagal karena dihadang warga.
"Kami bukannya menentang keputusan hukum yang sudah inkrah. Tapi obyek yang ada dalam putusan itu, tidak berada di wilayah Desa Kemiri, " ujar Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo.
Bangunan area kantor Desa Kemiri ini digugat keluarga Endah kusrini sebagai milik mereka. Ternyata gugatan mereka menang, mulai dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jatim. Bahkan hingga di Mahkamah Agung.
Endah kusrini, selaku pemenang dalam gugatan lahan sekitar 1 hektar itu mengaku prihatin dengan aksi warga yang berusaha menggagalkan eksekusi. Padahal sudah ada enam kali gugatan, pihak desa tidak pernah menang.
"Tingkat MA kami juga sudah dinyatakan sebagai pemilik lahan. Sebenarnya kami juga menghibahkan bangunan kantor desa dan jalan tiga meter untuk kepentingan desa, " ucap Endah.
Namun warga tetap bersikukuh tidak akan membuka blokade jalan menuju kantor desa, sebelum pihak penggugat yang dimediasi polisi dan pemerintah daerah mau berdialog dengan pihak Desa Kemiri. Kengototan warga akhirnya membuat proses eksekusi kembali dibatalkan.
(TOM)