Terbongkar! Sindikat STNK Palsu, Pelakunya dari Jember dan Malang

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA: Tiga anggota sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibekuk Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

"Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni SK asal Jember, kemudian RS dan SP asal Malang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Minggu, 9 Agustus 2020.
 
Dijelaskan Trunoyudo,  para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual dan membuat calon pembeli percaya. Agar mobil cepat laku, sindikat ini menjualnya dengan harga miring alias di bawah pasaran.

"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah," katanya.
 
Namun, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi para pelaku. Kasus masih dalam penyidikan.
 
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

 

 


(TOM)

Berita Terkait