LAMONGAN: Jajaran Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur mengamankan sembilan preman kampung yang meresahkan masyarakat di tengah menjalankan ibadah puasa.
Selain berbuat ulah meresahkan, para preman kampung ini tidak segan-segan melakukan penganiayaan. Sembilan preman kampung ini diamankan oleh Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Para preman kampung ini ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan. Antara lain di wilayah utara, Paciran dan Brondong.
"Setelah petugas kepolisian mendapat laporan dari warga, sembilan tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda, " ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.
Aksi meresahkan para preman kampung ini, diketahui sering mengadakan pesta miras dan mencari masalah kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.
"Jika korbanya tidak menuruti apa yang diminta para preman ini tak segan-segan melakukan penganiayaan. Bahkan diantara mereka juga melukai petugas di saat melerai pertikaian, " jelas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Terutama kayu dan batu untuk melukai korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 dan pasal 214 KHUP, tentang kekerasan di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(TOM)