Tuban: Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa Tahun 2023.
Penghargaan ini tertuang dalam putusan Kemendagri RI Nomor 100.3.3/3657/BPD tertanggal 31 Juli 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam rapat kerja antara Kemendagri dan pemerintah daerah beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban Sugeng Purnomo menjelaskan penghargaan ini bentuk apresiasi kepada dari Kemendagri. Pemkab Tuban dianggap berhasil memfasilitasi dan mengirimkan data laporan hasil inventarisasi (LHI) aset desa dari seluruh desa di Kabupaten Tuban.
“Artinya 311 desa di Kabupaten Tuban sudah dapat dikatakan tertib dalam inventarisasi aset desanya,” kata Sugeng dikutip dari laman resmi Kabupaten Tuban, Kamis, 8 Agustus 2024.
Sebelumnya, Dinsos P3A dan PMD telah menyusun dan mengirimkan Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa kepada Kemendagri akhir tahun lalu. Laporan ini berisi data dan informasi yang dikumpulkan dari seluruh desa dan disusun secara akurat untuk menggambarkan keadaan objektif aset desa sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pengelolaan aset desa.
Menurut Sugeng Purnomo, keberhasilan dalam penyusunan LHI aset desa ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Tuban dan seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Tuban, sesuai dengan arahan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
“Terima kasih kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya yang telah menyelesaikan laporan aset desanya dengan cepat dan tepat sesuai dengan permintaan Kemendagri,” ujarnya.
Sugeng berharap pemerintah desa (pemdes) dapat semakin tertib dalam menyusun data aset di wilayahnya. Pemdes juga diminta untuk menjaga dan mengoptimalkan aset yang ada di desa, terutama yang bisa menjadi sumber pendapatan asli desa.
(SUR)