Polisi dan Wartawan Gadungan di Jember Peras Pedagang Ayam Goreng, Begini Modusnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Dua polisi gadungan di Jember memeras pedagang ayam goreng di pinggir jalan. Modusnya, pelaku menakut-nakuti korban akan memroses secara hukum karena aktivitasnya berjualan di Jalan Hayam Wuruk melanggar aturan lalu lintas. Sebagai gantinya, korban diminta membayar sejumlah uang puluhan juta.

Dua polisi gadungan tersebut yakni N dan M, keduanya warga Jember. Kasus pemerasan oleh polisi gadungan ini bermula saat kedua pelaku menuduh pemilik warung ayam goreng itu melanggar aturan lalu lintas. Sebab, konsumennya parkir hingga memakan bahu jalan dan membuat semrawut lalu lintas di lokasi tempat korban berjualan.

Atas temuan itu, kedua pelaku menakut-nakuti korban, akan memprosesnya secara hukum, hingga membuat korban ketakutan. Saat itulah, kedua pelaku menawarkan cara damai. Caranya, meminta korban membayar uang pengganti hingga puluhan juta rupiah.

baca juga : Ancam Sebarkan Foto Bugil di Medsos, Mahasiswa Sidoarjo Cabuli Siswi SMP

Pemilik warung pun menyetujui, kemudian membayar lewat transfer ke rekening pelaku secara bertahap. Namun, lambat laun, pemilik warung curiga, sehingga melaporkannya kepada polisi. Benar saja, kedua pelaku ternyata polisi gadungan.

Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat membenarkan kasus penipuan oleh dua polisi gadungan tersebut. Saat ini keduanya telah ditangkap dan ditahan. "Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita barang bukti seperti buku tabungan, bukti transfer, sisa uang hasil memeras dan id card wartawan," katanya.

Diketahui, selain mengaku sebagai anggota polisi, salah satu dari mereka juga mengaku sebagai wartawan. Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider 378 KUHP tentang Pemerasan dan Pemaksaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait