MALANG : Polres Malang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah. Dua pelaku ditangkap dalam kasus ini, masing-masing Imam Nawawi (48) dan Ainul Rozak (39), keduanya warga Dampit. Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan kedua tersangka tersebut bertugas menampung para calon PMI ilegal dengan tujuan menerima keuntungan.
"Dari dua tersangka (terkait PMI ilegal) kita bisa mengamankan empat orang korban berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat korban ini akan dikirim ke wilayah Timur Tengah," katanya, Kamis 15 Juni 2023.
Para pelaku ini memberi iming-iming korbannya dengan keuntungan dan gaji tinggi. Informasi tersebut disampaikan pelaku melalui media sosial, hingga menarik beberapa calon korban. Saat tertarik itulah, akhirnya tersangka memainkan peran masing-masing.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korbannya mayoritas berasal dari NTB. Meski begitu, keduanya menyasar calon korban secara acak.
baca juga : Duh, KPU Jombang Temukan 165 Pemilih Siluman
"Korbannya berbeda-beda untuk yang PMI. Korban empat orang, berasal dari NTB. Sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Kami berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan," ujar Wahyu Rizki Saputro, mendampingi Wakapolres Malang.
Menurutnya, para calon PMI ini awalnya memang dijanjikan berangkat oleh pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke Timur Tengah. Tetapi berbagai dokumen persyaratan seperti perizinan, hingga pengiriman keberangkatan juga tak terdaftar. Namun guna meyakinkan para korbannya, pihak penyalur memberikan masing-masing calon PMI uang untuk berangkat menuju Timur Tengah, untuk dijadikan asisten rumah tangga.
"Awalnya dijanjikan sebagai asisten rumah tangga, tetapi pada pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. Biasanya di sana telantar. Karena sudah telantar, kepepet, sulit untuk kembali akhirnya di sana melakukan pekerjaan apa pun," tuturnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini juga memastikan ada keterlibatan jaringan luar negeri, jaringan antar daerah, dan lintasnegara pada kasus ini. "Oleh karena itu bagi masyarakat kami harapkan berhati-hati, khususnya terkait PMI yang akan dikirim ke luar negeri," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijear Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
(ADI)