SURABAYA : Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin 18 Juli 2022. Selain digelar secara online karena masih dalam masa pandemi, terdakwa juga menjalani persidangan tertutup untuk umum.
Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren shiddiqiyah akan disidangkan oleh mejelia hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. “Iya benar tanggal 18 Juli senin depan,” ujar Humas PN Surabaya, Suparno
Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumnya mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya. Menurutnya hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP. Yakni dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Baca juga : Pemprov Jatim Segera Operasikan Trayek Bus Gresik hingga Sidoarjo
Selain itu alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi. MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana.
(ADI)