JAKARTA : Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 25 hektare ladang ganja hasil pengungkapan jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Diketahui dalam pengungkapan itu, sebanyak 13 tersangka diamankan. Sedangkan 1 orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan pemusnahan ladang ganja itu menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus dari Juli sampai dengan Agustus 2022. Hasil pengembangan, polisi menemukan sembilan titik ladang ganja. Ladang itu adalah sumber dari 270 kilogram (kg) ganja yang disita beberapa waktu lalu.
"Ladang ganja itu berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar," kata Brigjen Krisno didampingi didampingi Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan tertulisanya, Kamis 18 Agustus 2022.
Mpenurut jenderal bintang satu ini, dari masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dengan total sekitar lebih kurang 25 hektare. Kemudian, lahan tersebut dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar.
Baca juga : Polres Ngawi Ringkus 8 Pengedar Sabu Online
Kisno menuturkan empat kasus peredaran ganja sebelumnya diungkap di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Komplek Taman Buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, tepatnya di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ucap Krisno.
Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam empat kasus tersebut. Mereka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Masih ada satu tersangka yang masih diburu berinisial H alias IK. "Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," pungkas Krisno.
(ADI)