PASURUAN : Kasus pembunuhan perempuan setengah telanjang di Pasuruan terungkap. Pelaku ternyata tetangga korban berinisial MA (43) warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Pasuruan. Pelaku menghabisi korban karena sakit hati lantaran difitnah telah menyetebuhi korban, padahal tidak pernah.
Akibat fitnah itu, korban menjadi gunjingan warga hingga membuatnya kesal. Karenanya dia marah dan menganiaya korban hingga tewas. Pelaku memukul korban dengan batu dan bambu. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban lantas dibuang ke jurang desa setempat.
Atas perbuatan itu, pelaku akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang setiap hari bertani di ladang ini digelandang ke dalam mobil polisi untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan. Pelaku nyaris dihakimi massa karena telah bertindak keji terjadap korban. Beruntung, polisi cepat mengamankan dan membawanya masuk ke mobil.
"Pelaku sempat marah dan cekcok karena dituduh menyetubuhi korban. Setelah itu korban dipukul dengan bambu dan batu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama, Kamis 21 Juli 2022.
Baca juga : Pasar Turi Baru Dibobol Maling, Ratusan Jam Tangan Hilang
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti batu, pakaian korban, celurit, linggis hingga bambu yang digunakan untuk memukul korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara. Diketahui, mayat perempuan setengah telanjang ditemukan di dasar jurang.
(ADI)