SURABAYA : Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan GH (15) sebagai tersangka. Pengemudi Pajero ini sebelumnya menghantam pemotor hingga tewas di Jalan Mansion Pakuwon Indah, Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022. Korbannya ialah, Sunawi (49) warga Tuban.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Ipda Suryadi, Rabu 5 Oktober 2022.
Terkait perkembangan yang lainnya, Suryadi mengatakan pihaknya terus menyelidiki saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. “Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi mas,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Mansion Pakuwon Indah, Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022. Remaja berinisial GH (15) bersama 4 temannya mengemudikan Mitsubishi Pajero W 1259 CX menabrak pemotor hingga tewas. Korban bernama Sunawi (49) warga Tuban itu meninggal setelah tubuhnya terseret sejauh 40 meter.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Ipda Suryadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan kecelakaan itu berawal saat GH bersama 4 temannya memacu Pajero dengan kecepatan tinggi. Kemudian sampai di lokasi yakni di Jalan Mansion Pakuwon Indah, GH kaget melihat mobil tangki di depannya.
baca juga : Kemudikan Pajero, Remaja 15 Tahun di Surabaya Tabrak Pemotor hingga Tewas
"Pelaku lantas banting kemudi ke kanan hingga akhirnya menabrak korban hingga tewas. Korban terpental 40 meter dan sepeda motornya lebih jauh terpental sekitar 66 meter dari lokasi tabrakan,” katanya, Minggu 2 Oktober 2022.
Ditanya terkait dugaan pidana kelalaian yang dilakukan oleh GH, Suryadi mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. Terlebih pengendara mobil masih anak-anak. Dia memastikan, jika pelaku tak memiliki SIM.
“Pengemudi mobil belum memiliki SIM, sehingga pengawasan orang tua sangat penting. Sebagian besar kecelakaan lalu-lintas diawali dengan pelanggan lalu-lintas. Tidak memiliki SIM. berarti secara hukum tidak layak mengemudikan kendaraan. Karena selain akan membahayakan diri sendiri juga membahayakan keselamatan orang lain,” pungkasnya.
(ADI)