Maling Kabel Milik PT KAI Ditangkap, Sempat Viral Setelah Ancam Bunuh Warga

Tersangka MS ditangkap tim Unit Jatarnas Satreskrim Polrestabes Surabaya (Foto / Clicks.id) Tersangka MS ditangkap tim Unit Jatarnas Satreskrim Polrestabes Surabaya (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Pencuri kabel kereta api yang viral ancam bunuh warga akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial MS (45) warga Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, Surabaya. MS sebelumnya viral lantaran saat beraksi sempat mengancam membunuh warga yang kebetulan merekam aksinya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan saat bangun tidur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa 25 Oktober 2022.

Mirzal mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan satu sepeda motor matic warna putih. Sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel PT KAI. Selain itu, polisi juga mengamankan satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau dan satu celana pendek jins warna biru dongker.

"Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara," tutur Mirzal.

baca juga : Diperiksa 10 Jam, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Sementara itu, dari hasil penelusuran polisi, MS ternyata seorang residivis. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal.

Diketahui, aksi pencurian kabel PT KAI Daop 8 Surabaya di tepi rel kawasan frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini dipergoki warga. Aksi pencurian ini berhasil direkam warga dengan menggunakan kamera ponsel.

Mengetahui aksinya direkam, pelaku yang naik sepeda motor matic, menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya. Aksi ini pun akhirnya viral setelah video tersebut disebar di media sosial.


(ADI)

Berita Terkait