SURABAYA : Sidang Perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa mantan perwira polisi Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 10 Oktober 2022. Sidang kali ini menghadirkan saksi korban, SK dan ayahnya BS. Diketahui, SK merupakan anak kandung BS yang tak lain adalah sahabat terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menjelaskan perakara ini berawal saat BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.
SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Korban mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Usai kasus itu terungkap, BS dan KS akkhirnya bertemu pada Agustus 2018 lalu.
"Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila.
baca juga : Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pengacara
Semengtara itu, BS dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa SK itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.
"Terdawka menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," kata BS dikonfirmasi usai sidang.
Saat itu, BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Soembodo, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Soembodo untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.
"Bahkan saya diminta uang Rp20 miliar jika ingin mengambil anak saya," terangnya.
BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan Soembodo sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi. "Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos.
(ADI)