Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka, dia cemburu dengan korban. “Dia cemburu dengan istrinya. Itu berdasarkan keterangan tersangka. Namun demikian, kita tidak bisa hanya berpatokan dari keterangan tersangka,” ungkapnya, Jumat 25 Februari 2022.
Masih kata Kapolresta, dari fakta di lapangan, tersangka membeli racun tikus di sebuah toko penjual insektisida dan pestisida. Fakta ini diketahui setelah pihaknya mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan penjual racun tikus.
Baca juga : Dijerat Pencucian Uang, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Milik Indra Kenz
“Ada analisa juga, terkait malam harinya itu banyak orang minum kopi di situ dan ini sedang kita ambil keterangan secara maraton. Bersama-sama, ramai-ramai minum kopi di situ (warung milik korban, red) karena tempat nongkrong. Mereka sehat-sehat saja, tidak ada masalah,” katanya.
Tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 02.00 WIB menaruh racun di toples tempat bubuk kopi yang ada di warung korban. Sebelum menaruh racun di toples, tersangka berpapasan dengan salah satu warga.
“Pagi harinya, dua orang (korban, red) pertama inilah yang mengkonsumsi dan terindikasi kuat keracunan karena meminum kopi yang mengandung racun. Saati ini kondisi korban membaik. Yang sebelumnya parah, koma, sekarang sudah bisa diajak komunikasi, semoga segera cepat pulih,” tegasnya.
(ADI)