Terancam Ditahan Lebih Lama, WNA Palestina yang Kabur Dilaporkan Pencurian Mobil

WNA Palestina Moin D Habib ditangkap usai kabur pada awal Januari lalu (Foto / Metro TV) WNA Palestina Moin D Habib ditangkap usai kabur pada awal Januari lalu (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Moin D Habib terancam di tahan lebih lama. WNA Palestina yang sempat kabur tersebut dilaporkan pencurian mobil. Saat ini Kanwil Kemenkumham Jatim telah menjalin koordinasi dengan Polres Pasuruan.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Setyo Budi Wardoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindaklanjut. Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum.

Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan. “Kami siap membantu penyidik. Salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” tuturnya.

Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190Cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani.

Baca juga : Kasus Keracunan Pemilik Warkop Mojokerto, Racun Dicampur di Kaleng Bubuk Kopi

Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta. Lalu ditahan di Jakarta semalam kemudian dibawa ke Pasuruan,” ujarnya.

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya. Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. “Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” terangnya.


(ADI)

Berita Terkait