PASURUAN: Lima pelaku penganiayaan pelajar di Asrama SMP-SMA Advent Pasuruan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung dijebloskan ke sel tahanam Mapolres Pasuruan, Jumat 25 Maret 2022.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan kelima tersangka itu adalah , AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan satu tersangka di bawah umur.
"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kelimanya merupakan seniornya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, aksi penganiayaan dilakukan kepada yuniornya. Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaktahuannya dalam menegakan disiplin sekolah, karena dua korban sering melanggar aturan sekolah.
BACA: Penganiayaan Pelajar di Pasuruan, 13 Saksi Diperiksa Polisi
“Sehingga para tersangka melakukan penganiayaan kepada kedua korban,” tambahnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 80 (1) UU/35/2014 tentang perubahan UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dialami korban berinisial DL dan FG terjadi di dalam asrama sekolah. Kedua korban mengalami luka memar di punggung serta luka bakar karena disulut dengan puntung rokok pada Sabtu, pekan lalu.
(TOM)