PASURUAN: Tim Advokasi Hukum dan HAM DPD PKB Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melaporkan akun facebook berinisial HM atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf ke Polres Pasuruan.
"Laporan ini dilakukan setelah Tim Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB menerima kuasa dari Bupati Pasuruan untuk membuat laporan agar kasus dugaan pencemaran nama baik bupati Pasuruan dapat diproses secara hukum, " ujar Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Muhamad Ali B usai melapor ke SPKT Polres Pasuruan, Selasa siang, 7 Juni 2022.
Ali berharap laporan kasus dugaan pencemaran nama baik bupati Pasuruan dapat diproses secara hukum karena dalam akun facebook bernisial HM itu telah menuliskan komentar bernada fitnah kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
BACA: Viral!, Sopir Pikap di Bondowoso Tantang Adu Jotos Polisi
"Dalam komentarnya, pemilik akun menuduh Bupati Irsyad Yusuf telah melakukan korupsi selama menjabat bupati Pasuruan, " ujarnya.
Ditambahkan Muhamad Ali, laporan tersebut dibuat juga sebagai efek jera bagi warga atau siapapun untuk lebih bijak dan tidak sembarangan dalam memposting atau berkomentar di dalam media sosial, baik itu Facebook ataupun media sosial lainnya.
(TOM)