SURABAYA: Sebanyak 51 gedung bertingkat di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). SLF tersebut sebagai tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
"Ada yang memang izinnya sudah mati, dan ada yang memang tidak mempunyai izin layak huni," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, dilansir dari Medcom.id, Rabu, 20 April 2022.
Imam mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum memiliki SLF. Dia berharap agar pemerintah tegas menyikapi persoalan ini.
BACA: Laju Penyebaran Covid-19 di Surabaya Terus Melambat
"Kalau sudah teguran satu dan dua dilakukan, tapi mereka tidak memproses SLF, maka Satpol PP harus menyegel tempat itu sampai SLF-nya terbit," pungkas Imam.
Menurutnya, Pemkot Surabaya juga harus membuktikan tidak tebang pilih dan objektif dalam pemberian sanksi tersebut. Perlakuan yang diberikan harus sama dengan pelanggar lainnya.
"Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka mendapat perlakuan istimewa," pungkas dia.
BACA: Tunjungan Plaza Terbakar Tepat Saat Buka Puasa
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Ali Murtadlo membenarkan jika banyak gedung di Surabaya yang tidak mempunyai SLF. Salah satunya, gedung pusat perbelanjaan yang ada di Tunjungan Plaza (TP).
Ali mengatakan TP 5 yang terbakar beberapa hari lalu hanya mempunyai Izin Layak Huni (ILH) yang sekarang berganti SLF. Namun, sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021. Sedangkan TP 1, TP 2, TP 3, TP 4, dan TP 5 saat ini sedang proses mengajukan SLF.
"Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF. Sedangkan yang sudah punya SLF baru di TP 6. Semoga cepat kelar izinnya," ujar dia.
(UWA)