Catat! Ini Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan aturan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Menurut Budi, dalam SE itu terdapat aturan waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan nontol atau jalan nasional, untuk arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. Serta arus balik mulai pada 6 sampai 9 Mei 2022.

"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," jelas Budi, Jumat 22 April 2022.

Aturan pembatasan itu berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Baca juga : Antisipasi Antrean saat Mudik Lebaran, Kemenhub Berencana Gratiskan Tarif Tol

"Untuk jalan nasional, arus mudik berlaku mulai 28 April sampai 1 Mei pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB," jelas Budi.

Khusus untuk di ruas nontol, saat arus balik berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB. Namun pada 9 Mei, hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB. Budi menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya di Jakarta, tapi juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera hingga Bali dengan melibatkan kepolisian dalam hal pengawasan.

Namun demikian, aturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. Antara lain mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Menurut Budi, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

"Kemudian akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Jawa Timur dan Bali pada 28 April-9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, serta dapat dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," papar Budi.

Budi mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022.


(ADI)

Berita Terkait