MOJOKERTO: Ribuan buruh di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur melakukan unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati, Kamis 25 November 2021. Para buruh menuntut kenaikan upah minimum (UMK) tahun depan sebesar Rp 200 ribu.
Sebelumnya di 2021, UMK di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4,3 juta. Sementara pada 2022 mendatang, mereka menuntut naik menjadi Rp 4,5 juta.
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja ini melakukan konvoi kendaraan dari kawasan Ngoro Industrial Park menuju kantor bupati kabupaten Mojokerto sambil membawa berbagai spanduk dan poster.
Tuntutan kenaikan upah dilakukan para buruh karena berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Mojokerto terus mengalami pengingkatan.
BACA: Buruh Geruduk Grahadi Hari Ini, Begini Antisipasi Polda Jatim
"Di tahun 2021 ini, KHL di Kabupaten Mojokerto lebih dari Rp 1,2 juta, " ujar salah satu buruh dalam orasinya.
Kondisi ini menyebabkan upah buruh dirasa sangat rendah jika tidak dinaikan tahun depan. Selain itu undang-undang cipta kerja tahun 2020 tentang penerapan upah dinilai sangat merugikan para buruh.
Usai ditemui Bupati Mojokerto, para buruh akhirnya membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya. Gelombang tuntutan kenaikan upah diprediksi akan terus berlangsung dari kalangan buruh yang berada di ring satu Jawa Timur. Meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
(TOM)