Berkas Lengkap, Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Segera Disidang

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jombang (Foto / Metro TV) Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jombang (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas perkara sopir Vanessa Angel, Muhammad Tubagus Joddy Pramesta sudah lengkap atau P21.Kasi Pidum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin mengatakan, terkait lengkapnya berkas perkara kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) itu, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada penyidik kepolisian.

"Berkasnya (Joddy) sudah lengkap. Rencana kita terbitkan P21," tegas Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Jaya menambahkan, untuk tahap dua kasus kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto itu masih menunggu setelah berkoordinasi dengan kepolisian serta mengirim berkas. "Tahap dua menunggu nanti. Yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya," pungkasnya.

Baca Juga : Pemukulan Guru Kepada Muridnya di Bojonegoro Berakhir Damai

Diketahui, Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis 4 November 2021. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait