Setubuhi Gadis Belia di Sawah, Pemuda di Sampang Masuk Bui

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SAMPANG : Pemuda inisial SA warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diringkus polisi. Pria usia 19 tahun ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha menyampaikan, dugaan kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 13 Desember 2021 lalu.

“Korban dan terduga SA ini telah seling mengenal sebelumnya,” ujarnya, Selasa 28 Desember 2021.

Lebih lanjut Irwan menambahkan, korban pencabulan, sebut saja Bunga juga merupakan warga Kecamatan Ketapang, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai sikap Bunga yang selalu murung. Ketika ditanya, mengaku telah dicabuli oleh terduga.

“Sontak pihak keluarga mendatangi petugas dan melaporkan kejadian dugaan tindak asusila tersebut,” tegasnya.

Menurut Irwan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SA terhadap Bunga berlangsung di persawahan dekat rumah tersangka, Dusun Penobun, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, 3 Oktober 2021. Bunga sempat menolak ajakan SA pergi keluar rumah untuk melakukan persetubuhan. Namun, tersangka terus membujuk hingga korban luluh.

Baca Juga : Video Mesum 1 Wanita 3 Pria Viral di Sumenep, Polisi Cari Pelaku

“Saat melakukan pencabulan, tersangka merekam hubungan badan dengan korban melalui kamera handphone,” imbuhnya.

Pada 9 Oktober 2021, lanjut Irwan, tersangka mengajak Bunga lagi untuk melakukan hal yang sama. Korban menolak dan mendapat ancaman dari pelaku dengan cara akan menyebarkan rekaman video persetubuhan ke media sosial. Supaya video tidak disebar, korban menuruti hasrat tersangka hingga melakukan persetubuhan yang kedua kalinya.

“Usai kejadian, korban diantar pulang oleh pelaku sampai di gang rumah,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, terduga terancam dijerat dengan menerapakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman pidana terhada tersangka SA, yaitu lima sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait