JEMBER : Kasus penganiayaan yang dilakukan napi di dalam lapas Kelas IIA Jember viral di medsos. Warganet pun dibuat bertanya-tanya bagaimana penganiayaan itu terjadi dan bagaimana di dalam lapas napi bisa merekam video. Padahal handphone adalah salah satu barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.
Plt Kalapas Kelas IIA Jember, Sarwito mengatakan penganiayaan itu dilakukan oleh IP, narapidana kasus pembunuhan. Sedangkan korban yakni AM, narapidana kasus pencurian.
"Motifnya pelaku melakukan penganiayaan lantaran AM dituduh sebagai sepionase (cepu) polisi. Karena itu, korban yang baru masuk lapas beberapa hari langsung dianiaya pelaku," katanya.
Sarwito mengatakan, kasus penganiayaan itu diambil gambarnya oleh SA, narapidana kasus narkoba. HP yang digunakan untuk mengambil gambar yakni milik napi yang sudah keluar lapas yang diberikan kepada SA. Terkait hasil pemeriksaan, Sarwito enggan berterus terang.
Baca Juga : Penganiyaan Napi di Jember, 3 Petugas Lapas Kelas IIA Diperiksa
Terkait kasus itu, tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember diperiksa Tim Inspektorat Kemengkumham. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul kasus penganiayaan oleh seorang narapidana (napi) kepada sesama penghuni napi yang viral di media sosial.
Ketiga petugas tersebut akan dimintai keterangan seputar peristiwa video viral yang beradar di masyarakat perihal aksi penganiayaan yang di lakukan oleh seorang napi kepada temannya di kamar mandi Lapas Jember. Plt Kalapas Kelas IIA Jember, Sarwito membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Namun, Sarwito enggan berterus terang mengenai hasil pemeriksaan. Dia hanya memastikan akan ada tindakan tegas bilamana ditemukan adanya kelalaian atas insiden tersebut.
"Ini (pemeriksaan) bukan ranah kami. Nanti pasti ada sanksi bila memang ada kelalaian," pungkasnya.
(ADI)