Lagi, Oknum Nakes di Surabaya Palsukan Surat Bebas Covid-19

Pelaku pemalsu keterangan hasil GeNose di Surabaya diciduk polisi (Foto / Metro TV) Pelaku pemalsu keterangan hasil GeNose di Surabaya diciduk polisi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Dua lelaki berinisial HBP (27) Nakes (tenaga kesehatan) dan ASK (36), penjual tiket sebuah agen bus di Sampang terolong nekat. Mereka menjual dan membuat surat hasil GeNose C19 palsu demi untung Rp10 Ribu. Para pelaku yang nekat ini menjual hasil kesehatan negatif palsu sebanyak 12 surat GeNose C19 ke penumpang bus Gunung Harta dari Pulau Madura ke DKI Jakarta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setiyaningrum menjelaskan, kasusini terbongkar pada Minggu 20 Juni 2021. Saat itu, petugas melakukan Screening Pos Penyekatan Suramadu, dua bus dihentikan.

Saat petugas memeriksa penumpang dan cek surat GeNose C9 ternyata ada ketik singkronan identitas pemilik kartu dan scan barcode. Atas kecurigaan tersebut, petugas menemukan ada 12 orang penumpang yang diduga membawa surat palsu.

BACA JUGA : Nakes Terpapar Covid-19, IGD RSUD dr Darsono Pacitan Tutup Sementara

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan benar ada pemalsuan surat. Padahal tes GeNose C19 dilaksanakan oleh Pemkab Sumenep ini sah dan saat diselidiki ada oknum Nakes cek point yang nakal,” katanya, Selasa 6 Juli 2021.

“Pelaku nakes membeli kantong yang dipakai untuk meniupkan udara ke calon penumpang. Kemudian pelaku nakes HBP membuat surat hasil Genoses palsu ke penumpang seharga Rp 40 ribu dan oknum agen bus juga mengambil untung Rp 10 ribu per surat,” lanjut Ganis.

Usai memperoleh data ini, petugas langsung mengamankan kedua pelaku yakni oknum nakes dan oknum agen bus di Kabupaten Sumenep ini. Saat diamankan, petugas mendapati bukti yakni kantong kateter yang dipakai buat Genoses C19, uang tunai, dua kantong udara Genoses asli dan 12 surat hasil Genoses C19 yang diduga palsu.

Lebih lanjut Ganis memaparkan, para pelaku memakai modus operandi dengan cara HBP dan ASK menyuruh para penumpang meniup kantong GeNose tersebut di SPBU Kec. Pekamban di Sumenep. Tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Poin Pemkab Sumenep dan peniupan kantong di luar Posko Cek Poin karena kantong stok GeNose terbatas.

Sehingga oleh HBP dibelikan kantong Kateter atau kantong urine di Apotik. Setelah kantong ditiup kemudian oleh HBP dibuatkan surat hasil tes GeNose dengan menggunakan data dan barcode orang lain. Menurut keterangan HBP, sebanyak 35 Surat GeNose tersebut ada 12 Lembar surat yang menggunakan barcode atau data orang lain dan tidak terdaftar di data Posko Cek Poin Pemkab Sumenep.

Pelaksanaan tes GeNose dan surat hasil tes GeNose yang diselenggarakan Pemkab Sumenep tersebut gratis. Namun oleh HBP surat hasil tes GeNose tersebut dijual kepada ASK seharga Rp 40.000 untuk tiap lembarnya.

Kemudian ASK menjual surat hasil tes GeNose kepada para penumpang seharga Rp 50.000 untuk tiap lembarnya, sehingga keuntungan yang didapat setiap lembarnya Rp 10.000. Dari dasar lapiran polisi LP-A/ 10 /VI/RES.1.9/2021/JATIM/RES PELTG PERAK, Tanggal 20 Juni 2021 dan keterangan 7 orang saksi, petugas akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 263 KUH Pidana.

“Para pelaku akan dijerat tentang kasus pemalsuan surat GeNose C19 Report, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana,” tegasnya


(ADI)

Berita Terkait