PASURUAN : Penyebar poster provokasi di media sosial (medsos) yang mengajak aksi turun jalan menolak pemberlakuan PPKM Darurat di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan ditetapkan tersangka. Identitas tersangka adalah Abdul Hakim (41), warga Sekaran, Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kita amankan karena terbukti sebagai orang yang menyebarkan di media sosial yaitu pamflet provokasi demo tolak PPKM Darurat," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis 22 Juli 2021.
Ia mengatakan, setelah polisi meringkus ratusan remaja yang melakukan demo tolak PPKM Darurat di depan Stadion Untung Surapati Kota Pasuruan, pihaknya kemudian menyelidiki penyebar poster provokatif itu.
BACA JUGA : Masih Suka Mengambil Sumber di Wikipedia?, Sudah Tak Bisa Dipercaya
"AH sebenarnya kita amankan sehari pasca kejadian demo itu pada Jumat (16/7) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lengkap, ia ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Polisi menjerat Abdul Hakim dengan pasal dugaan tindak pidana menghasut dengan lisan atau tulisan di muka umum untuk melakukan tindakan pidana dan atau paksaan dan perlawanan, berdasarkan Pasal 211 dan Pasal 212.
Selain itu tersangka juga disangkakan telah bersekutu dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84, dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.
"Hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus provokasi aksi demo tolak PPKM Darurat.
"Kami saat ini juga masih memeriksa saksi tambahan," tandasnya
(ADI)