JOMBANG : Seorang anak di Jombang berinisial APP (14) menolak vaksin covid-19 tanpa alasan jelas. Namun belakangan diketahui, siswi SMP itu menolak vaksin lantaran ia tak ingin kasus kejahatannya terbongkar. Rupanya, warga kecamatan Sumobito itu usai melahirkan dan membuang bayinya ke sungai.
"Kasus pembuangan bayi dan persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah petugas medis akan memvaksinasi APP beberapa hari lalu. Namun, korban APP malah menolak tanpa alasan yang jelas," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa 13 Juli 2021.
APP sengaja membuang bayinya ke sungai lantaran malu karena bayi tersebut hasil dari hubungannya dengan sang pacar yang juga masih anak di bawah umur. Usai mendapatkan keterangan APP, petugas pun curiga lalu memeriksanya. Akhirnya, APP pun mengakui perbutannya.
Geger, Dua Mayat Bayi Tersangkut Tumpukan Sampah di Sungai Glagahan Jombang
"Setelah diperiksa, siswi SMP itu mengaku baru melahirkan pada 3 Juli lalu dan membuang bayinya ke sungai," katanya.
Petugas selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi. Tanpa menunggu lama, polisi yang mendapat informasi dari petugas medis langsung mengamankan APP. Polisi juga telah menemukan jenazah bayi yang dibuang ke sungai dan bukti-bukti lainnya.
Polisi selanjutnya menangkap pacar APP berinisial MN (17). Warga Kecamatan Tembelang itu hanya bisa pasrah saat dibawa polisi ke Mapolres Jombang. APP diamankan karena membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di sungai Desa Kendalsari pada 3 Juli lalu. Sementara MN ditangkap karena telah melakukan persetubuhan dengan APP yang masih di bawah umur.
"Jadi kedua-duanya ini masih anak di bawah umur, mereka ini anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan hingga lima kali di sejumlah lokasi," kata Mantan Wakasat Reskrim Polres Sidoarjo ini.
Teguh mengatakan, pihaknya juga masih mendalami dan menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap jenazah bayi. "Kami masih menunggu hasil autopsi bayi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, APP akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara MN akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," tandas perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
(ADI)