SURABAYA : Puluhan santri dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 14 Juli 2020. Demo ini mendesak polisi menuntaskan kasus dugaan pencabulan melibatkan anak kiai, MSAT di salah satu pondok pesantren di Jombang.
"Kami menuntut Polda Jatim lebih tegas dalam menangani kasus ini. Kami aliansi menuntut Polda Jatim segera menangkap pelaku," kata salah satu orator dari atas mobil komando.
Tak lama setelah menyuarakan tuntutannya, perwakilan massa pun diterima penyidik untuk audiensi.
"Jadi, terkait hasil audiensi tadi itu, penyidik mengaku berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar perwakilan massa aksi, Ana Abdillah, usai audiensi.
Pada audensi tersebut, Ana Abdillah mengatakan pihaknya mendapat penjelasan jika tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial MSAT sudah diperiksa oleh penyidik sejak Maret lalu. Kemudian korban berinisial MN juga telah diambil keterangannya oleh penyidik.
Namun, Ana Abdillah mendapat laporan kalau kuasa hukum maupun korban sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Nah, perlu kawan-kawan ketahui, pada Juni korban tidak merasa menerima SP2HP. Ini menjadi catatan kami. Kemudian pertimbangkan dampak psikologis yang dihadapi korban ketika kasus ini terus berlarut. Sampai 15 Juli ini, berarti sudah 260 hari sejak diterimanya kasus," ujar dia.
Berkas SP2HP itu juga sempat ditanyakan oleh perwakilan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual dalam audiensi, tetapi penyidik tidak secara rinci menjelaskan bukti petunjuk yang sudah dilengkapi.
Salah satu bukti petunjuk ialah menyerahkan pelaku pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Tuntutan kami segera tahan tersangka, tetapi Polda Jatim menunggu kejelasan kejaksaan. Kami akan jalin komunikasi dengan kejaksaan," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas kasus dugaan pencabulan oleh MSAT masih dilengkapi oleh penyidik.
Truno mengarahkan agar mengonfirmasi ke Ditreskrimum Polda Jatim yang mengambil alih penanganan kasus ini. "Masih tahap pelengkapan, langsung ke Dirreskrimum saja," katanya.
Sedangkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie tidak berkomentar banyak mengenai berkas kasus MSAT sebab berkas itu masih dalam pelengkapan penyidik.
Mengenai penahanan tersangka, Kombes Pitra menegaskan bahwa itu menjadi kewenangan penyidik. "Kan penilaian penyidik," katanya.
(ADI)