Butuh Biaya Mudik, Pasutri di Surabaya Edarkan Sabu

AF dan DN diringkus polisi (Foto / Humas Polrestabes Surabaya) AF dan DN diringkus polisi (Foto / Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA : Pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya diringkus polisi. Keduanya kompak mengedarkan sabu-sabu. Mereka adalah AF (34) dan DN (34) warga yang tinggal di kos Jalan Made Selatan, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah menangkap suami istri itu, timnya melakukan penggeledahan dan menyita 7,74 gram sabu siap edar. "Sabu seberat 7,74 gram itu terbagi dalam 18 poket, yang disimpan tersangka di dalam dompet," kata Daniel, Sabtu 1 April 2023.

Menurut Daniel, dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa 18 poket sabu tersebut sudah siap diedarkan. Sedangkan sabu itu sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial Rh seberat 3 gram.

"Semula tersangka beli 3 gram (sabu). Kemudian dipaking menjadi 20 poket. Dan saat kami gerebek, sisa 18 poket itu," beber Alumni Akpol 2004 itu.

baca juga : Sebar Video Telanjang Pacar, Pelajar Blitar Diciduk Polisi

Daniel menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku bahwa sabu itu rencananya akan dijual kepada teman-teman tersangka. Selain sabu, barang bukti lain yang disita yaitu 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, 2 buah handphone (HP) dan 1 dompet warna merah muda.

"Tersangka sudah empat kali membeli sabu ke Rh. Penyuplai itu masih kami lacak keberadaannya," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait