Guru Olahraga Cabul, Atlet Voli Disetubuhi 10 Kali

Kapolres Lamongan AKBP Mico Indrayana  mengintrogasi tersangka pencabulan. (metrotv) Kapolres Lamongan AKBP Mico Indrayana mengintrogasi tersangka pencabulan. (metrotv)

LAMONGAN: Ulah bejat dilakukan seorang guru olahraga di Lamongan, Jawa Timur. Bukannya mendidik muridnya dengan baik, malah melakukan perbuatan cabul hingga sepuluh kali.

Falakhi (26 tahun), tersangka pencabulan warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mencabuli DIF (17 tahun) sebanyak sepuluh kali. Aksi bejat ini dilakukan tersangka di rumahnya saat kondisi sedang sepi.

Kapolres Lamongan, AKBP Mico Indrayana menegaskan pencabulan ini dilakukan tersangka sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020 lalu. Korban merupakan atlet voli yang menjadi atlet kesayangan tersangka.

Modusnya, tersangka minta korban datang ke rumah dengan bujuk rayu akan dinikahi. Tersangka kemudian mencabuli korban, aksi bejat itu kemudian direkam secara tersembunyi tanpa diketahui korban.

Dengan modal video pencabulan yang direkam lewat HP, setiap ketagihan tersangka mengajak berhubungan badan. Namun karena korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video syur ke media sosial.

"Jika menolak diancam dengan ditakuti-takuti akan menyebar video yang direkam tersangka tanpa sepengatahun korban. Perbuatan ini terjadi berulang, " ujarnya.

Meksi tidak hamil, korban kini mengalami trauma berat saat ini tengah mendapat pendampingan psikologi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Akibat perbuatannya, tersangka oknum guru voli ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait