BANGKALAN : Dua komplotan curanmor berinisial AM dan SA yang biasa beraksi di Bangkalan diringkus. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing. Tersangka AM di rumahnya di perbatasan Surabaya-Gresik. Dia tak berkutik saat disatroni polisi karena tengah tertidur.
Setelah membekuk AM, polisi lantas mengejar SA yang tinggal di kawasan Burneh, Bangkalan. Dia terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap. Selain AM dan SA, polisi hendak menangkap seorang anggota komplotan curanmor lain berinisial FA. Namun, dia berhasil meloloskan diri dan kini diburu polisi.
Kepada polisi, Kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Sementara hasil kejahatan digunakan untuk pesta sabu-sabu. "Sudah kita interogasi, hasil penjualan motor digunakan untuk pesta sabu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat 9 Desember 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
baca juga : Rutan Kelas IIB Situbondo Sediakan Fasilitas Video Call Bagi Napi
(ADI)