PROBOLINGGO: Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Polresta Probolinggo. Mereka beraksi di empat lokasi berbeda selama Juli.
Dari 12 pelaku yang dibekuk, empat diantaranya merupakan penadah motor curian. Sedangkan delapan lainnya pelaku curanmor.
Selain menangkap 12 pelaku dan penadah, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor hasil pencurian yang belum sempat terjual, kunci T dan surat- surat kendaraan.
BACA: Apes! Motor Atlet Bulutungkis Jatim Peraih Medali PON Digondol Maling
"Dengan ditangkapnya para pelaku curanmor dan penadahnya ini diharapkan bisa menurunkan tingkat kriminal di Kota Probolinggo, " ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Rabu 10 Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,
(TOM)