SURABAYA : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tak bermain-main dengan urusan hukum. Hal ini pasca penetapan tersangka FE mantan Kabid Tibum Satpol PP Kota Surabaya atas kasus penjualan barang hasil penertiban senilai Rp500 juta.
“Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman),” kata Eri di Surabaya, Minggu 17 Juli 2022.
Eri kembali menegaskan, perbuatan FE menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, agar tak melakukan perbuatan serupa. Menurutnya, daripada berbuat menyalahi aturan, para ASN lebih baik memikirkan nasib dan kebahagian warga Surabaya.
“Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya,” ujar Eri.
Baca juga : Ironis, Pelajar di Kediri Jadi Pengedar Sabu
Ditanya soal sanksi, Eri menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh FE masuk dalam kategori pelanggaran berat. Pihaknya bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan. Di situ sudah ada tahapannya, hukumannya ada berat, ringan, dan sedang. Tapi kalau sudah seperti itu pasti berat," tegasnya.
(ADI)