MOJOKERTO : Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto harus berjibaku melawan dua anjing milik pengedar sabu saat akan dilakukan penangkapan. Dia adalah, Suharmoko (25) warga di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan personelnya harus mengatasi dua anjing peliharaan pengedar sabu sebelum masuk ke dalam rumah untuk menangkap pelaku.
"Sempat kewalahan, namun dua ekor anjing itu bisa dijinakkan tanpa melukai, walaupun di antara mereka ada yang takut anjing," kata Bambang, Kamis 29 September 2022.
Kemudian polisi masuk rumah pelaku, lanjut Bambang, penggerebekan berhasil dan menangkap pengedar narkoba tersebut tanpa perlawanan ketika mandi. "Saat itu pelaku sedang mandi. Pelaku tidak melawan, setelah kami ajak komunikasi kami lakukan penggeledahan," tandasnya.
Baca juga : Jangan Nekat!, Polisi Imbau Bonek Nobar Derby Jatim Arema FC vs Persebaya
Bambang menambahkan, pihaknya melakukan pengejaran kepada pelaku karena diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto.
"Barang bukti yang kami sita sabu seberat 2,68 gram, timbangan digital, ponsel pelaku, hingga uang tunai Rp2,3 juta hasil penjualan narkoba. Pelaku mengaku karena hasil kerja serabutan dirasa kurang, sudah sekitar dua tahun terakhir mengedarkan
narkoba," pungkasnya.
(ADI)