SURABAYA : Harga mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) tak lagi nyaman di kantong. Ini setelah pemerintah memberlakukan kebijakan carbon tax. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 yang diundangkan 16 Oktober 2019, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil baru tidak lagi berdasarkan bentuk, seperti sedan, jeep, menggunakan penggerak roda 4x4 atau 4x2, tapi murni berdasarkan emisi.
Regulasi tersebut berlaku dua tahun setelahnya, atau pada 16 Oktober 2021. Namun, pemerintah baru akan menerapkan aturan ini mulai Januari 2021. Inilah yang menjadikan harga mobil LCGC tidak akan lagi murah. Harga mobil LCGC terkerek lantaran dikenakan pajak 3 persen dari sebelumnya 0 persen.
"Dengan aturan ini harga mobil LCGC akan naik. Pemerintah saat ini fokus pada pengurangan emisi karbon dengan mendorong elektrifikasi kendaraan. Kami selaku pelaku industri mendukung kebijakan pemerintah ini," kata Ketua V Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Shodiq Wicaksono.
Baca Juga : 4 Fitur Canggih pada Mobil Dinilai Mubazir, Bahkan Bikin Celaka
Sebab itu, bagi konsumen yang sedang mencari mobil LCGC saat ini waktu yang tepat membeli sebelum harga naik akibat carbon tax. Demikian pula untuk kendaraan jenis lain yang mendapat insentif PPn BM 100 persen hingga akhir 2021, harga mobil tersebut bakal naik pada Januari 2022.
Saat ini, harga mobil LCGC termahal adalah Brio Satya E CVT sebesar Rp175,4 juta dan termurah Daihatsu Ayla 1.0 D MT Rp103,3 juta on the road (OTR) Jakarta.
(ADI)