MALANG: Aksi sodomi dilakukan seorang pelajar SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korbanya juga sesama pelajar pria yang masih tetangga sendiri. Perbuatan asusila tak pantas ditiru ini terjadi hingga empat kali!
Dalam menjalankan aksinya, pelaku MAR (19 tahun) asal Desa Trenyang Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang merayu korban (15) dengan cara membelikan perlengkapan kebutuhan sekolah. Salah satunya, kamus bahasa Korea.
Setelah berhasil melakukan pendekatan, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Ajakan pelaku sempat ditolak korban. Namun karena pelaku terus memaksa akhirnya korban menurut.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan selama sekitar tiga bulan hubungan sesama jenis ini terjalin. Pelaku juga mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diduga memiliki kelainan seksual suka sesama jenis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar setelah pernah menjadi korban juga," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto 76 e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TOM)