Terjerat Sabu! Eks Pemain Persela Dituntut 18 Tahun, Wasit Liga II Seumur Hidup

JPU  Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budhi Cahyono membacakan tuntutan. (metrotv) JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budhi Cahyono membacakan tuntutan. (metrotv)

 
SIDOARJO: Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu seberat 5,3 kilogram dituntut seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,  Selasa 2 Februari 2021. Dua terdakwa tersebut adalah  Dedi A Manik, 42 tahun, yang merupakan mantan wasit Liga II serta sopirnya Novin Ardian.

Selain itu dalam sidang yang digelar virtual ini,  ada dua terdakwa lainnya,  yaitu M Choirun Nasirin (31 tahun), mantan pemain Persela Lamongan serta Eko Susan Indarto (50 tahun). Keduanya  dituntut  18 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budhi Cahyono,  dua terdakwa dituntut seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.

Mereka ditangkap di kamar 130 Hotel Sinar II Jalan Raya Pabean, Kecamatan Sedati pada 17 Mei 2020 lalu. Saat itu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menemukan barang bukti dua poket sabu masing-masing 107 gram dan 55 gram.

Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar dalam kendaraan innova terdakwa.  Jumlah sabu yang ditemukan ada empat bungkus.  Masing-masing bungkus seberat 1,3 kilogram.

Selain dua produsen dan pengedar tadi, dua orang pembeli sabu juga dituntut 18 tahun penjara. Mereka adalah M Choirun Nasirin (31 tahun), mantan pemain Persela Lamongan serta Eko Susan Indarto (50 tahun).

Penasihat Hukum para terdakwam Edy Santoso mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan jumlah barang bukti.

"Untuk tuntutan seumur hidup dengan barang bukti 5 kg itu sangat berat. Banyak yang barang bukti lebih besar tapi tuntutanya tidak seumur hidup. Apa yang membedakannya, tidak ada yang membedakan, kecuali kemiskanannya saja, " ucapnya.

Sementara untuk terdakwa M Choirun Nasirin dan Eko Susan yang dituntut 18 tahun penjara, Edy mengatakan juga tidak cukup bukti,. Sebab, tidak ditemukan bukti saat terjadinya penangkapan.  

"Untuk yang tuntutan 18 tahun.Tidak ada barang bukti sabu saat penangkapan. Uang yang disebut untuk membeli tidak ada. Mereka hanya berada di tempat dan waktu yang salah, " ucapnya.   

 


(TOM)

Berita Terkait