Diketahui oknum PNS berinisial AHB yang merupakan pegawai di dinas perhubungan Bangkalan tersebut dengan sengaja telah melakukan pelecehan terhadap beberapa simbol-simbol agama islam. Seperti pelecehan gambar ka'bah, hajar aswad dan menginjak kitab suci umat islam.
Kordinator Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu, Muhammad Kholid Maksus mengatakan pihaknya sudah pernah memberikan nasihat kepada tersangka untuk tidak meneruskan tindakannya namun tidak digubris.
"Sehingga membuat pihaknya melaporkan tindakan tersangka yang terus menghina simbol-simbol islam," terangnya.
Kholid mengatakan mendukung penuh vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada tersangka. Hal ini juga untuk memberikan efek jera kepada tersangka agar tidak lagi melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
(ADI)