SITUBONDO : Polres Situbondo menyelidiki kasus video viral perebutan jenazah covid-19 oleh ratusan warga di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan. Upaya ini untuk mencari kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sesuai petunjuk dan arahan bapak Kapolres kita akan segera melakukan pemanggilan kepada mereka yang diduga melakukan pemaksaan diri untuk melaksanakan pemakaman di luar protokol kesehatan covid-19," kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Kamis 15 Juli 2021.
Pihaknya bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perampasan paksa jenazah covid-19, sebagaimana yang ada di video tersebut. "Pasti ada jeratan hukum bisa dikenakan Undang-Undang wabah Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14. Kemudian bisa juga pasal 178 KUHP. Ancamannya sudah jelas. Terpenting tunggu saja hasilnya," tuturnya.
BACA JUGA : Geger! Ratusan Warga Situbondo Rebut Jenazah Covid-19 dan Bakar Peti Mati
Dia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Situbondo tetap mematuhi prorokol kesehatan (Prokes). Apalagi, saat ini Situbondo masih masuk zona merah penyebaran covid-19. Menurutnya, tidak ada niat dari pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya, karena pandemi covid-19 ini.
"Semuanya harus sabar. Semua lapisan berdampak karena covid-19 ini," katanya.
Diketahui, video pengambilan paksa jenazah covid-19 viral beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa 13 Juli 2021. Pada video tersebut tampak ratusan warga mengambil paksa peti jenazah dari dalam ambulans. Tak hanya itu, warga juga menggotong beramai-ramai peti jenazah lalu mengeluarkan jenazah dari dalam peti. Selanjutnya warga membakar peti jenazah yang sedianya digunakan untuk pasien khusus covid-19.
(ADI)