JEMBER: Anggota DPRD Jember berinisial IB yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
"Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim pengadilan negeri yang menetapkan penahanan terhadap terdakwa IB dalam sidang perdana yang digelar hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 9 Juni 2021.
Terdakwa IB selama ini belum menjalani penahanan. Setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, maka majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa.
BACA: Kekerasan Seksual di SPI Batu Lebih Kejam dari Pemerkosaan
"Penetapan penahanan anggota dewan IB, karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya atau mengulangi perbuatannya lagi," beber Agus.
Menurutnya, majelis hakim menetapkan penahanan badan selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu.
"Masa penahanan bisa diperpanjang, namun hal tersebut tergantung penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," tambah Agus.
Sebelumnya, anggota dewan berinisial IB dilaporkan oleh Dodik Wahyu Rianto yang menjadi korban penganiayaan dalam perkara tersebut ke Mapolsek Patrang.
Penganiayaan terjadi pada 31 Januari 2021 pada pukul 19.45 WIB, di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
(TOM)