SURABAYA : Sebanyak 95 Bonek diamankan polisi saat saat kericuhan di acara perayaan ulang tahun Persebaya ke-94 di kawasan Tambaksari, Kamis 17 Juni 2021. Puluhan Bonek tersebut lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pendataan. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Fakih mengatakan, selain pendataan 95 Bonek juga menjalani tes swab. Hasilnya, semua negatif virus korona.
"Alhamdulillah hasilnya negatif semua. Kalau ada satu saja yang positif, maka kami akan di tes swab semua," katanya, Jumat 18 Juni 2021.
Dia menyatakan, hari ini para bonek sudah bisa dilepas. Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya harus dijemput anggota keluarganya. Kemudian yang bersangkutan juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Dalam surat itu, mengetahui danramil, polres dan korlap bonek," ujarnya.
BACA JUGA : Bayi di Gubuk Sawah Gegerkan Warga Banyuwangi
Para Bonek ini diamankan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka disita dan diwajibkan membayar denda Rp150.000. Denda tersebut dibayarkan ke Bank Jatim.
Jika sudah membayar, struk atau tanda bukti pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil KTP. "Saya nyesel sampai diamankan di Polrestabes. Saya tidak akan mengulangi lagi," kata Fajar, salah satu bonek asal Pasuruan yang turut diamankan di Mapolrestabes, Surabaya.
(ADI)