JAKARTA: Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat segera menjalani sidang perkara jual beli jabatan setelah berkas penyidikan lengkap alias P-21.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri sudah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan P-21 pada 5 Juli 2021.
"Pada 5 Juli 2021 Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Novi dan enam tersangka lain kini tinggal menunggu jadwal persidangan. Argo mengungkapkan selama proses penyidikan, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri memeriksa 49 saksi.
BACA: Terjerat Narkoba, Polisi Tangkap Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," jelas Argo.
Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Keenam tersangka itu ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(TOM)