MOJOKERTO : Mantan Kepala Desa (Kades) Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Joko Santoso ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mojokerto. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara tahap kedua atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2020 senilai Rp212 juta.
Didampingi kuasa hukum, pria berusia 58 tahun ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sementara dua penyidik dengan membawa berkas-berkas mengawal tersangka menuju ke ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II.
Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar membenarkan, jika kliennya dilakukan penahanan. “Sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi karena lisan, besok akan kami sampaikan secara tertulis. Iya (tersangka mengembalikan kerugian negara),” ungkapnya, Rabu 19 Januari 2023.
Meski ditahan, Alex mengaku bersyukur lantaran kliennya sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp212 juta. Menurutnya, kliennya kooperatif dalam proses hukum yang dijalani. Namun dalam proses pengembalian kerugian negara tersebut setelah naik ke tahap penyelidikan.
baca juga : Pemprov Tambah 10 Armada Trans Jatim
“Klien saya sangat kooperatif. Dia ini tidak mengerti, kalau perbuatannya melanggar hukum. Sebagai kuasa hukum, kami akan melakukan upaya hukum agar hukumannya ringan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi anggaran DD tahun 2020 senilai Rp 212.790.000. Dia juga mengiayakan jika tersangka sudah mengembalikan uang tersebut.
"Meski demikian, di Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Dalam kasus tersebut tersangka diduga melakukan mark up atau mencairkan anggaran pada sejumlah kegiatan, namun tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Di antaranya, belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp24 juta. Setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, hingga pembangunan penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.
(ADI)