Vonis 3 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J : Chuck dan Baiquni 1 Tahun, Irfan 10 Bulan Penjara

Irfan Widyanto dipeluk orang tuanya usai pembacaan vonis (Foto / Antara) Irfan Widyanto dipeluk orang tuanya usai pembacaan vonis (Foto / Antara)

JAKARTA : Tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J divonis berbeda. Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo diganjar 1 tahun penjara. Sedangkan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Vonis ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 24 Februari 2023. Dalam vonis itu, hakim menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.

Dalam perkaranya, Chuck diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

baca juga : Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Pejabat Pajak

Jaksa meyakini, Chuck Putranto turut serta dalam merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia diyakini telah menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke media hard disk yang dimiliki secara pribadi.

Sementara itu, terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman yang sama, 1 tahun penjara. Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir, terdakwa Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

 


(ADI)

Berita Terkait