2 Tersangka Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Dilimpahkan ke Rutan Medaeng

Dua tersnagka dana hibah DPRD Jatim ditahan di Rutan Kelas I Suyrabaya Medaeng (Foto / Hum) Dua tersnagka dana hibah DPRD Jatim ditahan di Rutan Kelas I Suyrabaya Medaeng (Foto / Hum)

SURABAYA : Dua tersangka korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur (Jatim) dilimpahkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Jumat 10 Februari 2023. Kedua tersangka masing-masing Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Eeng dan Abdul Hamid merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan kedepan,” tutur Imam.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa, kedua tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan. “Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” ujar Hendra.

baca juga : Tabrakan Beruntun 5 Kendaraan di Lamongan, 1 Orang Luka Parah

Hendra menegaskan bahwa keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan. “Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait