MALANG: Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram di Kota Malang, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial SKD, 47, JMD, 30, dan MR, 44. Sementara, SKD dan JMD merupakan pelaku yang memiliki 19,846 kilogram sabu.
"Kami menangkap kedua pelaku dari hasil pengembangan kasus yang diungkap pada Maret 2022," kata Budi, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juni 2022.
Tersangka SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur. Mereka datang ke Kota Malang atas perintah seseorang berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA: Musisi Band Terkenal Berinisial AB Ditangkap Konsumsi Sabu
Berdasarkan pengakuan SKD dan JMD, mereka dijanjikan imbalan oleh R apabila bisa membawa sabu seberat 19,8 kilogram itu ke Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil berwarna abu-abu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp700.000.
"Kami fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. Ini kami buktikan dari beberapa waktu ada pengungkapan. Namun, ini bukan puncak dan akhir yang kami lakukan," tegas dia.
Polisi juga menangkap MR yang merupakan warga Sumbersuko, Pasuruan, Jawa Timur. Dia ditangkap saat akan menaruh sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sistem ranjau.
BACA: Dancer Pengedar Sabu dalam Boneka Diringkus
"Setelah diamankan, pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya, yakni ke rumah kontrakan di Gempol, Pasuruan, untuk dilakukan penggeledahan," jelas Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto .
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu, dua bungkus plastik aluminium berisi sabu-sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, dan satu timbangan elektrik berwarna hitam.
"Total sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kilogram," tutur dia.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman pidana mati.
(UWA)