SURABAYA: Video seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Surabaya memukul siswanya di depan kelas beredar melalui pesan berantai WhatsApp.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan dalam video berdurasi tiga detik itu, guru pria itu tidak hanya memukul, namun juga terdengar mengucapkan kata-kata tak pantas.
"Video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan) Surabaya. Dispendik pun tahunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," kata Reni, Sabtu 29 Januari 2022.
Reni mengapresiasi respons cepat kepala Dispendik Surabaya yang pada Sabtu pagi langsung bergerak menuju sekolah tersebut.
BACA: Kesempatan Magang di Media Group Melalui Program OSC
"Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," kata Reni dilansir dari antarajatim.com
Ia menjelaskan kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
"Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," kata Reni.
Untuk itu, Reni meminta Dispendik Surabaya dan pihak sekolah untuk segera mendatangi orang tua siswa dan meminta maaf secara terbuka.
"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis, harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," ujarnya.
Selain itu, politisi perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.
"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," katanya.
(TOM)